Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Lain :
1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
2. Berijazah minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisasi / diketahui oleh pembantu Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);
3. Umur pada saat buka pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
Pria : 160 (seratus enam puluh) Cm
Wanita : 155 (seratus lima puluh lima) Cm
5. Bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikat untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
6. Belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015;
7. Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
8. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
9. Mampu mengoperasionalkan komputer;
10. Bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
11. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- Pemeriksaan administrasi awal;
- Pemeriksaan kesehatan tahap I;
- Pemeriksaan dan pengujian psikologi tertulis;
- Pengujian akademik, yang meliputi : Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
- Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- Pengujian kesamaptaan jasmani;
- Pendalaman PMK;
- Pemeriksaan administrasi akhir;
- Sidang terbuka lulus tingkat Panitia Daerah.
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Info lebih lanjut, kunjungi website http://www.penerimaan.polri.go.id/